Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengakselerasi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Sehingga, penanganannya dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.